IPPBS Soroti Kerumunan Orang Saat Melakukan Penyegelan Ditengah Wabah Corona

Satpol-PP saat melakukan penyegelan tambak di kecamatan pesisir selatan. Foto: Nova/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Mengaku terasa seakan-akan terdzolimi atas tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesibar yang melakukan penutupan tiga tambak di Kecamatan Pesisir Selatan tepatnya di Pekon Biha, Way Jambu dan Marang, Rabu (08/04/2020) lalu.
Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berencana akan lapor pihak berwajib, bahkan Ombutsman RI.
Menurut Sekretaris IPPBS, Yani, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tindakan penutupan tambak tersebut. Pihaknya menyayangkan atas langkah Pemkab Pesibar.
"Kita rugi besar, harusnya Pemkab memikirkan nasib para petambak, kalau mereka di PHK kan bagaimana, ini soal perekonomian, mengingat kondisi saat ini sedang terpuruk-terpuruknya, bagaimana nasib rakyat kecil," ujar Yani, Jum'at (10/04/2020).
Apalagi, melihat fakta penutupan tambak, semestinya bupati mengindahkan apa yang menjadi maklumat Kapolri, yang melarang berkumpul melebihi 10 orang. Justru hal ini dinilai Pemkab tidak tunduk akan maklumat tersebut.
"Kami sangat sayangkan, atas sikap bupati, karena kami nilai tidak tunduk akan maklumat Kapolri akan larangan berkumpul, bupati kan Gusus depan pencegahan Virus Corona. Kok malah banyak ngumpulin orang, ini lihat saja videonya ini, ramai gak ini," kata dia seraya menunjukkan video rekaman.
"Kalau ditutup, apa jadinya, harusnya ada pertimbangan perekonomian, jangan asal tutup. Penutupan ke tiga tambak kami itu nyaris bentrok dengan Pihak Pol PP. Bahkan, masyarakat disana menolak di tutup, kan mereka banyak yang kerja juga," tambahnya.
Kondisi saat ini, lanjut Yani, di Indonesia sedang menghadapai merebaknya wabah Covid-19. Melihat hal ini, Pemda Pesisir Barat disinyalir tidak taat dengan apa yang telah di instruksikan Presiden dan Kapolri. Sebagai contoh pihak Kepolisian Pesisir Barat baru saja membubarkan acara Resepsi Pernikahan Pejabat Pemerintah Pesisir Barat karena melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Namun, Pemkab Pesibar, mengklaim keberadaan Tambak diduga menabrak aturan Perda No. 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana disampaikan langsung Sekretaris PUPR Pesibar Imam. (*)
Berita Lainnya
-
Jasad Dua Bocah Tewas Mengenaskan di Pesibar Dibawa ke RS Bhayangkara
Kamis, 15 Mei 2025 -
Dua Anak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Baturaja Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025