Polres Lambar Dalami Kasus Malapraktik di Kecamatan Suoh

Ketua LPA Lambar Zen Amirudin. Saat memberi keterangan kepada awak Media. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi laki-laki dari pasangan bapak Asri dan ibu Triyani di klinik mandiri, milik seorang Bidan di pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh pada Bulan Desember 2019 lalu masih didalami penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kanit Tipidter, IPDA Juherdi Sumandi mendampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan dikonfirmasi kamis (09/04/2020) di ruang kerjanya membenarkan, tengah melakukan pengumpulan Bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Benar kita masih dalami, keterangan pasangan suami dan istri selaku orang tua dari bayi yang meninggal dunia sudah kita pinta. Selain itu tenaga medis, yaitu bidan yang menangani proses persalinan sekaligus sebagai pemilik klinik, juga sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangannya," ungkap Juherdi.
Dijelaskan Juherdi, dari masing-masing saksi yang dimintai keterangan, bahwa bayi yang dilahirkan Ibu triyani meninggal dunia karena janin tidak pada posisi yang semestinya. Sedangkan terkait surat perdamaian yang berbunyi keluarga korban telah menerima kematian bayi tersebut dan tidak akan menuntut dalam bentuk apa pun, merupakan inisiatif dari kepala Puskesmas.
"Menurut keterangan saksi-saksi menyatakan, bahwa kematian korban karena posisi bayi sungsang, sehingga ada bagian tubuhnya yang terjepit dan berakibat korban kehabisan oksigen. Mengenai surat perdamaian antara keluarga korban dan tenaga medis yang menangani, merupakan petunjuk dan arahan dari kepala Puskesmas, setelah dugaan malaprkatik ini mencuat. Sementara itu keterangan yang baru kami dapat dari saksi," ungkap Juherdi.
Lain pihak ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Barat, Zen Amirudin dihadapan awak media cetak maupun elektronik mengatakan, pihaknya membawa dugaan malapraktik ini keranah hukum tertanggal 16 maret lalu, dengan harapan untuk dapat diusut secara serius dan teliti, agar hak-hak hukum korban terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
"Kita berharap perkara dugaan malapraktik yang telah kita percayakan kepada penegak hukum untuk mengusutnya, akan dapat mengungkap apa yang sebenarnya menyebabkan korban meninggal dunia dan jika terbukti kematian bayi disebabkan karena kelalaian tenaga medis, hak-hak hukum korban yang belum mengerti apa-apa agar dapat terpenuhi," ujar zen Amirudin.
Menurut Zen, Dugaan malapraktik ini semakin menguat, karena dari keterangan tenaga medis kepada penyidik, bahwa ada oknum dari lembaga tertentu yang telah menerima uang sebanyak lRp5 juta untuk tidak meributkan dugaan ini. (*)
Berita Lainnya
-
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kuota Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Hanya Cukup Hingga November 2025
Selasa, 01 Juli 2025 -
Dua Pekan Usai Rapat Pemkab, Warga Lampung Barat Masih Keluhkan Kelangkaan Gas LPG
Minggu, 29 Juni 2025