Polres Lambar Dalami Kasus Malapraktik di Kecamatan Suoh

Ketua LPA Lambar Zen Amirudin. Saat memberi keterangan kepada awak Media. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi laki-laki dari pasangan bapak Asri dan ibu Triyani di klinik mandiri, milik seorang Bidan di pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh pada Bulan Desember 2019 lalu masih didalami penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kanit Tipidter, IPDA Juherdi Sumandi mendampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan dikonfirmasi kamis (09/04/2020) di ruang kerjanya membenarkan, tengah melakukan pengumpulan Bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Benar kita masih dalami, keterangan pasangan suami dan istri selaku orang tua dari bayi yang meninggal dunia sudah kita pinta. Selain itu tenaga medis, yaitu bidan yang menangani proses persalinan sekaligus sebagai pemilik klinik, juga sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangannya," ungkap Juherdi.
Dijelaskan Juherdi, dari masing-masing saksi yang dimintai keterangan, bahwa bayi yang dilahirkan Ibu triyani meninggal dunia karena janin tidak pada posisi yang semestinya. Sedangkan terkait surat perdamaian yang berbunyi keluarga korban telah menerima kematian bayi tersebut dan tidak akan menuntut dalam bentuk apa pun, merupakan inisiatif dari kepala Puskesmas.
"Menurut keterangan saksi-saksi menyatakan, bahwa kematian korban karena posisi bayi sungsang, sehingga ada bagian tubuhnya yang terjepit dan berakibat korban kehabisan oksigen. Mengenai surat perdamaian antara keluarga korban dan tenaga medis yang menangani, merupakan petunjuk dan arahan dari kepala Puskesmas, setelah dugaan malaprkatik ini mencuat. Sementara itu keterangan yang baru kami dapat dari saksi," ungkap Juherdi.
Lain pihak ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Barat, Zen Amirudin dihadapan awak media cetak maupun elektronik mengatakan, pihaknya membawa dugaan malapraktik ini keranah hukum tertanggal 16 maret lalu, dengan harapan untuk dapat diusut secara serius dan teliti, agar hak-hak hukum korban terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
"Kita berharap perkara dugaan malapraktik yang telah kita percayakan kepada penegak hukum untuk mengusutnya, akan dapat mengungkap apa yang sebenarnya menyebabkan korban meninggal dunia dan jika terbukti kematian bayi disebabkan karena kelalaian tenaga medis, hak-hak hukum korban yang belum mengerti apa-apa agar dapat terpenuhi," ujar zen Amirudin.
Menurut Zen, Dugaan malapraktik ini semakin menguat, karena dari keterangan tenaga medis kepada penyidik, bahwa ada oknum dari lembaga tertentu yang telah menerima uang sebanyak lRp5 juta untuk tidak meributkan dugaan ini. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025