Kasus Fee Proyek Lampura Libatkan Oknum PNS Pesawaran

5 orang saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, Hendri Yandi Irawan, antar fee proyek Dinas PUPR.
Hal tersebut terungkap, saat Hendri Yandi, dicecar oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi, dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
"Anda kenal dengan Agung Ilmu Mangkunegara?" tanya JPU Ikhsan.
"Saya tidak kenal, kan saya PNS Pesawaran," jawab Hendri.
"Apa hubungan anda dengan saksi Taufik Hidayat?" tanya JPU lagi.
"Beliau kakak sepupu," jawab Hendri.
JPU pun menanyakan apa kaitannya saksi dengan perkara ini mengingat ruang lingkup kerjanya di Pesawaran.
"Saya pernah diperintah (Taufik) tahun 2015 mengambil uang ke Pak Syahbudin. Pada saat itu memerintahkan ke saya untuk mengambil titipan. Begitu setelah dari pak Taufik, Syahbudin telpon kemudian saya janjian," jelasnya.
Sementara itu, saksi Taufik Hidayat (pensiunan PNS Lampura) yang mengakomodir paket proyek selama tiga tahun (2015-2017). Di mana dirinya diminta Sri Widodo (mantan wakil bupati lampura) untuk paket proyek di Dinas PUPR.
"Ada proyek untuk Pak Sri Widodo?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Ada, tapi pak Widodo yang menanyakan langsung ke Syahbudin, saya tahunya dari pak Akbar (Tandaniria Mangkunegara) menyampaikan jika pak Widodo minta paket proyek ke Syahbudin langsung total Rp8 miliar," ujar Taufik.
Lanjut Taufik, karena paket proyek di Dinas PUPR sudah terbagi-bagi, maka paket sebesar Rp5 miliar diambil dari jatah paket proyek milik Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Yang Rp3 miliar itu beli dari rekanan," sebut Taufik.
Taufik menuturkan, jika selama dalam pembagian paket proyek, Syahbudin sempat mengaku paket proyek yang diadakan tidak cukup untuk di ploting.
"Sehingga menyampaikan sebagian pekerjaan untuk Akbar diambil, saya gak berani jawab, jadi saya sampaikan tanya ke pak Akbar, lalu saya konfirmasi ke pak Akbra. Dan biarlah. Cuma saya gak tahu kesepakatannya. Karena ini pribadi," terangnya.
"Jadi total setoran paket proyek untuk para simpul (tim relawan) berapa?" tanya JPU.
"2015 Rp8,9 miliar, 2016 Rp1,4 miliar, dan 2017 Rp19,6 milar," tandasnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Taufik Hidayat (Pensiunan PNS), Hendri Yandi Irawan (Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Pesawaran), Tripriyanto Indo Yunarharso (Pensiunan PNS), Tohir Hasyim (Wiraswasta), dan Eka Saputra (Direktur CV Kafina Utama).
JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, kelimanya menjadi saksi untuk memberikan keterangan terhadap tiga orang terdakwa. Yakni Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampura nonaktif), Syahbudin (mantan kadis PUPR) dan Raden Syahril.
Seperti biasa, sidang dilakukan secara online dan masih berlangsung hingga saat ini. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Buka Ruang Aspirasi Publik di 15 Kabupaten/Kota
Jumat, 01 Agustus 2025 -
DPR Setujui Usulan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Kamis, 31 Juli 2025 -
Ketika Hukum Dipertanyakan dalam Perkara Tom Lembong, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Menyerahkan Diri
Kamis, 31 Juli 2025