Tim Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung tetapkan Lokasi Pemakaman Khusus, Juru Bicara: Lokasinya Jauh Dari Pemukiman
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Tim Gugus Tugas Penangan Percepatan Covid-19 kota bandar Lampung, akhirnya menetapkan satu wilayah yang akan dijadikan tempat pemakaman, khusus bagi pasien positif Corona (Covid-19) yang meninggal dunia, Rabu (08/04/2020).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung yang terdiri dari pemerintah kota Bandar Lampung, Dandim 0410 Bandar Lampung, dan Polresta Bandar Lampung menyepakati akan satu wilayah yang berada di Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), sebagai lokasi pemakaman khusus pasien Covid-19.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, pihaknya sudah menyepakati, lokasi khusus pemakaman untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. "Kita sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan bisa diterima oleh Warga," ungkapnya.
Selain itu, Rizki juga mengatakan, lokasi pemakaman tersebut wilayahnya jauh dari permukiman, dan luasnya cukup, sesuai kebutuhan. "Kita juga akan lakukan sosialisasi terkait pemahaman masyarakat, bahwasanya jenazah pasien Covid-19 tidak akan menular. Dan dipastikan peroses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga warga tidak perlu khawatir," ujarnya.
Namun, lanjut Rizki, lokasi pemakaman juga bisa disesuaikan, apabila ada permintaan khusus dari pihak keluarga pasien terkait lokasi pemakaman. "Iya kita juga bisa menyesuaikan, apabila emang pihak keluarga ada permintaan khusus mengenai lokasi pemakaman," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








