Tiga Tambak di Pesisir Selatan Disegel
Asisten I, Audi Marfi saat melakukan penyegelan tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama tim gabungan Satpol-PP Melakukan Penyegelan Terhadap tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020).
Menurut Kasat Pol PP Benkeda, sebelumnya pihak tambak sudah diberikan peringatan namun tidak di hiraukan, karena melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037.
Asisten I Audi marfi dan Patuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Melakukan penutupan tambak Di Sepanjang Kecamatan Pesisir Selatan, Dari Pekon Biha, Pekon Way jambu, dan Pekon Marang pada Hari Rabu, 08 april 2020, yang dihadiri Kasat Pol PP beserta Seluruh Anggota Satpol-PP, Camat, dan perwakilan Dari OPD Terkait.
Asisten I, Audi marfi Menyampaikan, dalam Penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tambak udang tersebut berada di luar zonasi yang tidak diperbolehkan untuk budi daya tambak udang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dalam penyegelan tersebut dilakukan dengan pemotongan pipa besar, serta memutus kabel listrik penggerak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
Rabu, 11 Maret 2026 -
Nekat Mandi di Perairan Pantai Way Nipah Pesibar, Bocah 14 Tahun Asal Tangerang Hilang Terseret Ombak
Senin, 01 April 2024 -
DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Maret 2024 -
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024



