SBSI Lampung Sudah Terima 5 Laporan Buruh Terkait Masalah Gaji
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung sampai ini telah menerima sedikitnya lima laporan pengaduan buruh atau karyawan, terkait masalah penggajian di perusahaanya.
Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan mengatakan, lima laporan tersebut rata-rata terkait ketidak-pastian masalah gaji setelah mereka di rumahkan oleh perusahaanya. "Sampai saat ini baru lima laporan yang masuk ke kami, kebanyakan mereka mengadu lewat telepon,” ujar Deni, Rabu (8/4/2020).
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut berasal dari karyawan di Pabrik, Toko Pakaian hingga Rumah Makan. "Mereka yang mengadu adalah karyawan setempat yang mewakili karyawan lainnya di perusahaan itu,” ungkapnya.
Sampai saat ini pengaduan hanya sebatas permasalahan gaji yang tidak diberikan, ataupun ketidak-jelasan gaji mereka. "Kalau untuk terkait PHK, belum ada pengaduan ke kami,” ucapnya.
Menurutnya, upaya dari SBSI terkait pengaduan tersebut yakni komunikasi dengan perusahaan, dan mengadu hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Deni juga mengimbau kepada karyawan dan buruh, harus berani mengadu kepada SBSI ataupun Disnaker setempat. Apabila ada ketidak-adilan dalam masalah upah dan gaji yang diterima. "Buruh harus berani melaporkan, rata-rata selama ini buruh ketakutan untuk mengadu. Kami terus mengawal permasalahan ini,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kemenag Lampung Pantau Hilal Idul Fitri dari Rooftop ITERA
Selasa, 17 Maret 2026 -
Besaran THR PPPK Pemprov Lampung Berdasarkan Masa Kerja
Selasa, 17 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Insentif untuk Ribuan Kader Kesehatan dan KB
Selasa, 17 Maret 2026








