Polda Lampung Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 717 Pil Ekstasi
Sebanyak 4,5 Kg Sabu dan 717 Pil Ekstasi Diblender Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Foto: Oscar Sihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Rabu (08/04/2020).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Mako Ditresnarkoba tersebut disaksikan oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan.
Sabu-sabu sebanyak 4,575 Kg dan 717 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur menggunakan cairan pembersih lantai untuk memastikan barang haram tersebut tidak akan bisa dikonsumsi lagi.
Wadirres Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, berasal dari 18 pelaku, yang ditangkap sejak Desember 2019, baik dari Bandar, pengedar, kurir, maupun pemakai. "Kita musnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih kemudian diblender," kata Wika.
Wika menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. "Kendati sedang pandemi covid-19, penanganan perkara narkoba tetap berjalan, sesuai dengan SOP, pelaku dan TO tetap kita buru, termasuk operasi antik krakatau yang sudah berlangsung," kata alumnus akbari 1995 itu. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








