Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Sampai 27 April
Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020. Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di kabupaten setempat.
Perpanjang masa belajar siswa di rumah tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020.
Dalam surat edaran yang diterima Kupastuntas.co dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, Rabu (8/4/2020) menyebutkan, bila masa belajar siswa dari tingkat PAUD-SMP/sederajat diperpanjang dari 13 April - 27 April 2020.
Selain itu, semua warga sekolah dan pemangku kepentingan agar memberlakukan PHBS, dengan mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan sehat bergizi, berolahraga serta beristirahat.
Tak hanya itu, dalam SE bupati itu orang tua/wali murid bersama peserta didik melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat di dalam rumah, menghindari kerumunan serta memakai masker saat keluar rumah serta melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








