Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Sampai 27 April

Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020. Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di kabupaten setempat.
Perpanjang masa belajar siswa di rumah tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020.
Dalam surat edaran yang diterima Kupastuntas.co dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, Rabu (8/4/2020) menyebutkan, bila masa belajar siswa dari tingkat PAUD-SMP/sederajat diperpanjang dari 13 April - 27 April 2020.
Selain itu, semua warga sekolah dan pemangku kepentingan agar memberlakukan PHBS, dengan mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan sehat bergizi, berolahraga serta beristirahat.
Tak hanya itu, dalam SE bupati itu orang tua/wali murid bersama peserta didik melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat di dalam rumah, menghindari kerumunan serta memakai masker saat keluar rumah serta melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025