Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Sampai 27 April
Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020. Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di kabupaten setempat.
Perpanjang masa belajar siswa di rumah tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020.
Dalam surat edaran yang diterima Kupastuntas.co dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, Rabu (8/4/2020) menyebutkan, bila masa belajar siswa dari tingkat PAUD-SMP/sederajat diperpanjang dari 13 April - 27 April 2020.
Selain itu, semua warga sekolah dan pemangku kepentingan agar memberlakukan PHBS, dengan mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan sehat bergizi, berolahraga serta beristirahat.
Tak hanya itu, dalam SE bupati itu orang tua/wali murid bersama peserta didik melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat di dalam rumah, menghindari kerumunan serta memakai masker saat keluar rumah serta melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 05 Maret 2026 -
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026









