• Sabtu, 21 Desember 2024

Bupati Pringsewu dan Jajaran Ikuti Video Conference

Rabu, 08 April 2020 - 17.18 WIB
144

Bupati Pringsewu dan jajaran saat mengikuti kegiatan Video Conference dari ruang rapat Bupati Pringsewu, Rabu (8/4/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Bupati Pringsewu dan jajaran mengikuti kegiatan Video Conference dari ruang rapat Bupati Pringsewu di Lantai II Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (8/4/2020).

Bupati Pringsewu, H.Sujadi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu,  Drs.A.Budiman PM, MM dan Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, ST mengikuti Video Conference penyampaian arahan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP dan  Ketua LKPP, terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas, pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Pringsewu, diantaranya Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arief Nugroho, Kadis Kominfo Samsir Kasim, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi SP, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, Kabag LPBJP Nur Fajri, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Moudy Ary Nazolla, dan Kasubbag Protokol Ali Syahputra, SIP.

Menteri Dalam Negeri, H.Tito Karnavian mengatakan, pandemi Covid-19 selain berimbas pada kesehatan, juga berimbas pada sektor ekonomi. Sehingga  kedua aspek tersebut menjadi prioritas penanganan.

Dikatakan Tito Karnavian, strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik, serta menjaga stabilitas ekonomi. 

Oleh karena Itu, kata mantan Kapolri ini, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk realokasi dan refocusing anggaran difokuskan dalam tiga hal utama, yaitu  Peningkatan kapasitas kesehatan, Penyiapan social safety net atau jaring pengaman sosial, yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak langsung wabah Covid-19, serta Membantu dunia usaha tetap hidup dan survive. (*)