SBSI Siap Kawal Buruh yang Dirumahkan Namun Tak Diberikan Gaji
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, siap mengawal dan memberikan advokasi kepada buruh atau pekerja yang dirumahkan namun tak diberikan upah atau gaji bulanan dari perusahaan.
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, mereka menyambut baik Pemerintah Kota (Pemkot), untuk memberikan Surat Edaran yang memastikan upah buruh yang dirumahkan akan tetap dibayar penuh oleh perusahaan.
“Kami menyambut baik steatmen pak Walikota, jika memang peraturan tersebut disahkan, maka kami siap mengawal buruh yang dirumahkan namun tidak diberikan upah sebagaimana mestinya oleh perusahaan,” tegas Deni, Selasa (7/4/2020).
Deni menjelaskan, untuk perusahaan haruslah memberikan gaji pokok kepada buruh, walaupun ia dirumahkan.
Ia mengatakan, sampai saat ini memang belum banyak pengaduan buruh terkait upah yang tak dibayarkan, hanya 10 persen saja.
Oleh karena itu, ia mengajak buruh untuk mengadu kepada SBSI jika memang perusahaan tersebut tidak membayar gaji. "Kami siap mengawal dan memberikan advokasi kepada buruh, mereka bisa melaporkan ke nomor pengaduan kami di 081279345034,” ucapnya.
“Kami akan bawa permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja, bahkan sampai Asosiasi Perusahaannya,” tambahnya.
Begitupun juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR), jika nantinya tak dibayar oleh perusahaan, maka buruh adukan hal tersebut ke SBSI. (*)
Berita Lainnya
-
Mitra Bentala: Pagar Laut Batasi Akses Nelayan dan Tidak Efektif Cegah Abrasi
Kamis, 16 Januari 2025 -
14.714 Balita di Lampung Stunting, Lamteng Terbanyak
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pagar Laut di Pantai Mutun, Anggota DPRD Lampung Pertanyakan Izinnya
Kamis, 16 Januari 2025 -
12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga
Kamis, 16 Januari 2025