Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Tersangka Asusila
Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan BP (19) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di sekolah menengah atas di Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya perbuatan bejat terhadap AA ketika nenek korban kaget, karena ada pelaku BP di dalam kamar cucunya, Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Basuki Ismanto melanjutkan, di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA. "Di akuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali," terangnya.
Tersanka BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bambang Kurniawan Jabat Wakil Ketua I DPRD Pringsewu
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Pj. Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemerintahan
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Jadi Ikon Daerah, Pj Gubernur Tanam Bambu di Kantor Bupati Pringsewu
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Dorong Dekrafe Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kamis, 03 Oktober 2024