Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Tersangka Asusila
BP (19) saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan BP (19) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di sekolah menengah atas di Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya perbuatan bejat terhadap AA ketika nenek korban kaget, karena ada pelaku BP di dalam kamar cucunya, Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Basuki Ismanto melanjutkan, di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA. "Di akuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali," terangnya.
Tersanka BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
Kamis, 30 April 2026 -
Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Sabtu, 25 April 2026 -
Lagi, Puluhan Remaja di Pringsewu Terjaring Razia Saat Balap Liar
Minggu, 19 April 2026








