Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Tersangka Asusila
BP (19) saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan BP (19) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di sekolah menengah atas di Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya perbuatan bejat terhadap AA ketika nenek korban kaget, karena ada pelaku BP di dalam kamar cucunya, Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Basuki Ismanto melanjutkan, di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA. "Di akuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali," terangnya.
Tersanka BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








