Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Tersangka Asusila
BP (19) saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan BP (19) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di sekolah menengah atas di Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya perbuatan bejat terhadap AA ketika nenek korban kaget, karena ada pelaku BP di dalam kamar cucunya, Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Basuki Ismanto melanjutkan, di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA. "Di akuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali," terangnya.
Tersanka BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









