Pasien Covid-19 di Lampung Meninggal Dunia Sebelum Dinyatakan Positif Corona
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana membenarkan, jika terdapat satu pasien positif terkonfirmasi Covid-19 asal Kota Bandar Lampung yang meninggal dunia.
Pasien dengan kode 15 tersebut berjenis kelamin laki-laki, berusia (65) tahun. Dan dinyatakan meninggal dunia pada, Senin 30 Maret 2020.
"Saat dinyatakan meninggal dunia, kita belum melakukan pengambilan swab tenggorokan pasien, jadi belum diketahui apakah pasien tersebut positif atau negatif Covid-19," kata Reihana melalui pesan Whatsaap, Selasa (7/4/2020).
Singkat cerita kata Reihana, pasien tersebut menderita sakit sejak tanggal 26 Maret 2020 dan berobat ke praktik dokter swasta, dan diberi obat sesuai dengan sakit yang ia rasakan.
Lalu pada tanggal 30 Maret 2020 pasien tersebut mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) disalah satu rumah sakit di Bandar Lampung. "Saat masuk IGD, pasien tersebut mengalami sesak nafas yang sangat berat. Tidak lama mendapat perawatan, pasien tersebut meninggal dunia di tempat itu juga," katanya.
Masih kata Reihana, lantaran memiliki riwayat penyakit yang mirip seperti gejala Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menggambil swab tenggorokan pasien tersebut. "Hasilnya baru keluar kemarin, dan hasilnya positif terinfeksi Covid - 19," imbuhnya.
Saat ini, jenazah sudah dimakamkan oleh pihak keluarga namun tetap dimakamkan layaknya pasien Covid-19. "Sudah diambil oleh keluarga, tapi kita makamkan sesuai dengan protap pasien Covid-19," katanya.
Untuk saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah melakukan tracking ke beberapa orang yang dekat dan pernah berkontak dengan pasien tersebut dan hasilnya negatif. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








