• Minggu, 24 November 2024

Ombudsman RI Imbau Sementara Pelayanan Secara Online

Selasa, 07 April 2020 - 18.25 WIB
124

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.

Kupastuntas - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengimbau masyarakat Lampung yang mengalami pelayanan buruk, untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman melalui online (daring), hal ini dilakukan guna pencegahan Covid-19.

"Benar, selama Covid-19 kami mengimbau masyarakat yang akan melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik kepada Ombudsman dilakukan secara daring. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghindari datang langsung/tatap muka kepada Pelapor," ujar Nur.

Diketahui Menpan RB sudah mengeluarkan SE Nomor 34 Tahun 2020, agar penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan publik dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 disertai penyesuaian kerja sampai dengan 21 April 2020.

"Melalui SE tersebut justru terdapat penekanan pelayanan publik dipastikan tidak berhenti. Maka dengan adanya penyesuaian sistem kerja masyarakat harus tetap memperoleh hak nya dalam pelayanan publik baik barang, jasa maupun administrasi, seperti pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya." Tegas Nur.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka layanan lapor via daring (online) melalui Telp/Fax: 0721-251373, Email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, Whatsapp: 0811.980.3737 ataupun melalui surat dengan alamat Jl. Way Semangka No. 16A, Pahoman, Bandar Lampung.

"Kami memastikan layanan di Ombudsman sendiri tetap berjalan, walaupun menghindari pertemuan tatap muka dengan disediakannya laporan via daring (online) seluas-luasnya kepada masyarakat agar tetap bisa menyampaikan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik selama pandemi Covid-19. Contohnya kemarin ada kendala listrik mati sudah berhari-hari, sedangkan listrik sangat penting baik untuk yang WFH, maupun kebutuhan dasar seperti menanak nasi dan para siswa atau mahasiswa yang sedang belajar dirumah. Maka kami persilahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pelayanan publik untuk melapor," Tutupnya. (Rls)