Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Anggota Dewan Tuba Dipolisikan
Korban FW beserta Hermawan, kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan tipu gelap ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Seorang oknum anggota DPRD Tulang Bawang (Tuba) dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M, dilaporkan atas dugaan tipu gelap.
Hermawan, kuasa hukum pelapor FW mengatakan, pelaporan tersebut atas dugaan penipuan, yakni terkait proses pinjam meminjam uang.
Hermawan menjelaskan, peminjaman uang tersebut dilakukan oleh M sebesar Rp1,4 miliar. "Dia (M) melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp1,4 miliar pada tanggal 28 November 2019," terangnya.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan. "Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, makanya klien kami melaporkannya ke Polda Lampung," bebernya.
Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan. "Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulang Bawang," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








