Karyawan Dirumahkan, DPRD Kota Dorong Perusahaan Tetap Beri Gaji
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Banyaknya karyawan di Kota Bandar Lampung dirumahkan oleh perusahaan yang tutup sementara, akibat efek wabah Covid-19. DPRD Kota Bandar Lampung meminta perusahaan agar tetap memberikan gaji pada karyawannya.
Ketua komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, M. Darmansyah mengatakan, pihaknya siap membuka pintu dengan melakukan mediasi untuk melindungi tenaga kerja. "Kita juga pasti mendorong agar perusahaan itu memberi gaji. Dan kita pun meminta dinas tenaga kerja untuk memantau itu," katanya, Selasa (7/4/2020).
Diharapkannya, pengusaha dapat mentaati aturan yang telah dibuat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah atau gaji untuk karyawan yang dirumahkan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak terkait. "Ya mudah-mudahanlah pengusaha taat aturan, kita sebagai wakil rakyat siap mengawal untuk masyarakat pada umumnya," ungkapnya.
Terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500/505/III.06/2020 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha di kota Bandar Lampung, untuk melakukan perlindungan pengupahan kepada pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








