Karyawan Dirumahkan, DPRD Kota Dorong Perusahaan Tetap Beri Gaji
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Banyaknya karyawan di Kota Bandar Lampung dirumahkan oleh perusahaan yang tutup sementara, akibat efek wabah Covid-19. DPRD Kota Bandar Lampung meminta perusahaan agar tetap memberikan gaji pada karyawannya.
Ketua komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, M. Darmansyah mengatakan, pihaknya siap membuka pintu dengan melakukan mediasi untuk melindungi tenaga kerja. "Kita juga pasti mendorong agar perusahaan itu memberi gaji. Dan kita pun meminta dinas tenaga kerja untuk memantau itu," katanya, Selasa (7/4/2020).
Diharapkannya, pengusaha dapat mentaati aturan yang telah dibuat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah atau gaji untuk karyawan yang dirumahkan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak terkait. "Ya mudah-mudahanlah pengusaha taat aturan, kita sebagai wakil rakyat siap mengawal untuk masyarakat pada umumnya," ungkapnya.
Terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500/505/III.06/2020 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha di kota Bandar Lampung, untuk melakukan perlindungan pengupahan kepada pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pelantikan Pengurus Toga Aritonang se-Provinsi Lampung, Ketua Umum Kerabat Lampung Ingatkan Pentingnya Merawat Adat Batak
Sabtu, 15 November 2025 -
Grand Mall Lampung Gelar Soft Opening, Tanda Awal Kehadiran Pusat Belanja Baru di Bandar Lampung
Sabtu, 15 November 2025 -
Rektor UIN RIL Terima Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor
Sabtu, 15 November 2025 -
Komisi II DPRD Dukung Rencana Pemprov Lampung Kembalikan Kejayaan Lada
Sabtu, 15 November 2025









