Karyawan Dirumahkan, DPRD Kota Dorong Perusahaan Tetap Beri Gaji
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Banyaknya karyawan di Kota Bandar Lampung dirumahkan oleh perusahaan yang tutup sementara, akibat efek wabah Covid-19. DPRD Kota Bandar Lampung meminta perusahaan agar tetap memberikan gaji pada karyawannya.
Ketua komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, M. Darmansyah mengatakan, pihaknya siap membuka pintu dengan melakukan mediasi untuk melindungi tenaga kerja. "Kita juga pasti mendorong agar perusahaan itu memberi gaji. Dan kita pun meminta dinas tenaga kerja untuk memantau itu," katanya, Selasa (7/4/2020).
Diharapkannya, pengusaha dapat mentaati aturan yang telah dibuat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah atau gaji untuk karyawan yang dirumahkan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak terkait. "Ya mudah-mudahanlah pengusaha taat aturan, kita sebagai wakil rakyat siap mengawal untuk masyarakat pada umumnya," ungkapnya.
Terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500/505/III.06/2020 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha di kota Bandar Lampung, untuk melakukan perlindungan pengupahan kepada pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026 -
Kukuhkan Wisudawan Periode I 2026, Rektor UIN RIL Pesankan Lulusan Jadi Insan Ber-ISI
Jumat, 01 Mei 2026








