Guna Pencegahan Covid-19, Anggaran Dana Desa di Lambar Maksimal Rp50 Juta Tiap Pekon

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Ronggur L Tobing. saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Terkait dengan mewabahnya virus Corona, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan kebijakan agar setiap Pekon (Desa) ikut serta mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) di wilayahnya masing-masing, Selasa (7/4/2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L Tobing saat dikunjungi di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Peratin (Kepala Desa) tertanggal 26 Maret 2020 yang bunyinya memerintahkan agar pekon ikut menangani pencegahan dan penanganan Covid-19.
Surat Edaran tersebut berisi tentang penanganan Covid-19. Jadi pekon diminta melakukan pembentukan relawan dan posko yang terdiri dari semua aparatur pekon yang ada, tugas pokoknya yakni selain mendata warga yang baru masuk atau baru pulang dari luar daerah, juga mengedukasi masyarakat dengan sosialisasi dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait gejala Covid-19.
Ronggur melanjutkan, tugas relawan pekon juga harus menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker dan lainnya, masyarakat bukan tidak diperbolehkan bekerja dengan adanya Covid-19 ini, hanya saja harus menjalankan protokol kesehatan demi pencegahan keselamatan orang banyak terutama orang-orang disekeliling.
"Sedangkan mengenai anggaran, kita mengeluarkan kebijakan untuk masing-masing pekon menganggarkan maksimal Rp50 juta. Walaupun tidak ada aturan yang mengaturnya, hanya saja kita membentengi dan ini diperbolehkan oleh kementerian. Artinya tidak dilarang, bahkan kementerian tidak menyebut besaran maksimal," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Salurkan 22 Ton Beras Gerakan Pangan Murah di 13 Kecamatan
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Telan Dana 108 Juta, Jalan Desa Padang Dalom – Sukarame Lampung Barat Dibangun Tanpa Bantuan Pemerintah
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pasca Diadukan ke Polisi, Bendahara Desa Sinar Jaya Lambar Kembalikan Honor Aparatur Rp 62 Juta Lebih
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Penanganan Jalan Amblas di Mutar Alam Lambar Butuh Rp 10 Miliar, Parosil Ngadu ke Kementerian PUPR
Jumat, 29 Agustus 2025