Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS Terancam Tidak Cair, Pemprov Lampung: Tunggu Aturan Pusat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampun,g Minhairin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampun,g Minhairin mengatakan, ia belum bisa memastikan gaji ke-13 dan THR bagi PNS di Lingkungan Pemprov Lampung tahun 2020 bisa dicairkan atau tidak.
"Kita masih menunggu intruksi Pemerintah Pusat, jika mereka bilang tidak diberi gaji ke-13 dan THR tersebut, maka kita juga akan mengikuti aturan tersebut," ungkapnya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).
THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya dengan besarannya yakni gaji pokok satu bulan.
Sementara itu, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 -
SGC Dorong Petani Lampung Beralih ke Tebu: Peluang Baru di Tengah Lesunya Harga Singkong
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro Sabet Juara 3 Gudang Distribusi Terbaik Regional Sumbagsel Pada Ajang Logistic Awards 2025
Rabu, 29 Oktober 2025









