Dua Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polsek Talang Padang

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan rekannya berinisial RY (17), warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (4/4/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap RY dikarenakan masih dibawah umur, penyidikannya mengacu peradilan pidana anak. (*)
Berita Lainnya
-
80 Tahun Merdeka, 9 Pekon di Pematangsawa Tanggamus Masih ‘Belum Merdeka’ dari Keterisolasian
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Upacara HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Kutaagung Tanggamus
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025