Walikota Bandar Lampung Kembali Perpanjang Libur Sekolah Sampai 29 Mei
Surat Edaran (SE) nomor 420/503/IV.40/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Imbas dari semakin maraknya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung. Walikota Bandar Lampung, Herman HN kembali memperpanjang libur sekolah atau belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/503/IV.40/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN yang dikeluarkan pada Senin (06/04/2020).
Tonton Juga : Pasien 03
Covid-19 Asal Kota Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh!
Dalam SE terbut dinyatakan, menindak lanjuti surat edaran menpan RB nomor 34 Tahun 2020 dan surat edaran mentri oendidikan dan kebudayaan nomor 04 tahun 2020, serta surat edaran Gubernur Lampung nomor 440/1022/06/2020 tanggal 14 Maret 2020. Dengan memperhatikan penyebaran virus yang terus meningkat dari waktu-kewaktu diminta pihak sekolah untuk melakukan hal berikut.
Bagi satuan pendidikan , SD, SMP negeri dan swasta dan paud serta lembaga bimbel kursus untuk tetap melaksanakan pembelajaran dirumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Bagi siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 3 yang melaksanakan ujian akhir sekolah untuk tetap belajar di rumah sesuai waktu ujian tersebut menyesuaikan kententuan yang diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
Dan guru memberikan oembelajaran kepada siswa melalui pembelajaram dalam jaringan (daring) dilaksanakan di rumah. (*)
Tonton
Juga : Pemudik dari Pulau Jawa Semakin Ramai, Beberapa Diantaranya Mengalami
Gejala Batuk
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








