Pria 54 Tahun Warga Lamtim Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M (54) saat di bawa ke Polsek Way Jepara. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Baru sehari melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, M (54) Kecamatan Matarambaru, di bekuk oleh anggota satuan Polisi Polsek Way Jepara, Sabtu (4/4/2020) malam.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Efendi, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap SN (17), pada siang hari di Kecamatan Way Jepara pada Sabtu (4/4/2020) siang.
Setelah mendapat laporan resmi dari keluarga korban dan sejumlah saksi berikut barang bukti, lalu anggota Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penangkapan kepada pria 54 tahun tersebut di kediamannya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, dan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








