Pemprov Lampung Surati Kemenkes Untuk Tes PCR Secara Mandiri
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung segera mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar dapat melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri, Minggu (5/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, tes tersebut bertujuan untuk mengetahui hasil tes positif atau negatif seseorang terpapar Covid-19 secara lebih cepat. "Untuk bisa melakukan PCR sendiri kan semua mengacu pada Kemenkes, kami sudah berusaha meminta itu, dan menyurati agar bisa melakukan PCR mandiri," kata Reihana saat dikonfirmasi.
Lanjut Reihana, untuk sekarang ini dalam menentukan apakah pasien tersebut positif maupun negatif Covid-19, pihaknya melakukan pemeriksaan melalui swab tenggorokan seseorang, untuk mengetahui hasilnya harus menunggu tiga hingga lima hari. "Saat ini alat tes PCR tersebut, Pemprov Lampung belum memilikinya, namun apabila dibolehkan dan disetujui surat tersebut oleh pusat, kami akan segera membelinya dengan dana yang ada," imbuhnya.
Namun di tengah situasi pandemi seperti ini, rapid test dapat digunakan untuk penyaringan (screening) seseorang yang diduga ada gejala Corona dan tatkala hasilnya positif akan dilanjutkan dengan melakukan swab.
"Tentunya rapid test hanya untuk screening saja, agar lebih meyakinkan orang tersebut. Positif atau tidaknya kami akan tindak-lanjuti dengan melakukan pemeriksaan swab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








