Pemprov Lampung Surati Kemenkes Untuk Tes PCR Secara Mandiri

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung segera mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar dapat melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri, Minggu (5/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, tes tersebut bertujuan untuk mengetahui hasil tes positif atau negatif seseorang terpapar Covid-19 secara lebih cepat. "Untuk bisa melakukan PCR sendiri kan semua mengacu pada Kemenkes, kami sudah berusaha meminta itu, dan menyurati agar bisa melakukan PCR mandiri," kata Reihana saat dikonfirmasi.
Lanjut Reihana, untuk sekarang ini dalam menentukan apakah pasien tersebut positif maupun negatif Covid-19, pihaknya melakukan pemeriksaan melalui swab tenggorokan seseorang, untuk mengetahui hasilnya harus menunggu tiga hingga lima hari. "Saat ini alat tes PCR tersebut, Pemprov Lampung belum memilikinya, namun apabila dibolehkan dan disetujui surat tersebut oleh pusat, kami akan segera membelinya dengan dana yang ada," imbuhnya.
Namun di tengah situasi pandemi seperti ini, rapid test dapat digunakan untuk penyaringan (screening) seseorang yang diduga ada gejala Corona dan tatkala hasilnya positif akan dilanjutkan dengan melakukan swab.
"Tentunya rapid test hanya untuk screening saja, agar lebih meyakinkan orang tersebut. Positif atau tidaknya kami akan tindak-lanjuti dengan melakukan pemeriksaan swab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025