Pemprov Lampung Surati Kemenkes Untuk Tes PCR Secara Mandiri
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung segera mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar dapat melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri, Minggu (5/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, tes tersebut bertujuan untuk mengetahui hasil tes positif atau negatif seseorang terpapar Covid-19 secara lebih cepat. "Untuk bisa melakukan PCR sendiri kan semua mengacu pada Kemenkes, kami sudah berusaha meminta itu, dan menyurati agar bisa melakukan PCR mandiri," kata Reihana saat dikonfirmasi.
Lanjut Reihana, untuk sekarang ini dalam menentukan apakah pasien tersebut positif maupun negatif Covid-19, pihaknya melakukan pemeriksaan melalui swab tenggorokan seseorang, untuk mengetahui hasilnya harus menunggu tiga hingga lima hari. "Saat ini alat tes PCR tersebut, Pemprov Lampung belum memilikinya, namun apabila dibolehkan dan disetujui surat tersebut oleh pusat, kami akan segera membelinya dengan dana yang ada," imbuhnya.
Namun di tengah situasi pandemi seperti ini, rapid test dapat digunakan untuk penyaringan (screening) seseorang yang diduga ada gejala Corona dan tatkala hasilnya positif akan dilanjutkan dengan melakukan swab.
"Tentunya rapid test hanya untuk screening saja, agar lebih meyakinkan orang tersebut. Positif atau tidaknya kami akan tindak-lanjuti dengan melakukan pemeriksaan swab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026 -
Antisipasi KLB Campak, Pemprov Lampung Perkuat Vaksinasi dan Sosialisasi
Senin, 06 April 2026 -
Perbaikan Jalan 13 Km di Tulang Bawang Dimulai, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 135 Miliar
Senin, 06 April 2026








