DPRD Pringsewu Minta DPMP Awasi Penggunaan DD Guna Penanggulangan Corona

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Pemerintahan Pekon di Kabupaten Pringsewu mendapat keleluasaan menggunakan Dana Desa (DD) hingga Rp50 juta, untuk penanggulangan virus Corona (Covid-19) di tingkat desa, Minggu (5/4/2020).
Atas keleluasaan itu, Komisi I DPRD Pringsewu meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu turut mengawasi penggunaan DD buat penanggulangan Covid-19 tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan meminta, DPMP melihat langsung bentuk penggunaan anggaran DD itu. Sagang juga berharap, dengan adanya dukungan dana itu, Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di tingkat pekon dapat bekerja maksimal. "Satgas di pekon dapat menjadi ujung tombak dalam penanggulangan Virus Corona," ungkapnya.
Sebab, kata Sagang, yang dapat mengawasi warga yang datang dari luar adalah mereka yang ada di pekon. Serta meminta masyarakat untuk memberlakukan jaga jarak. Karena akan menjadi percuma apabila upaya-upaya tersebut tidak dilakukan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, akan terjadi wabah yang meluas.
Kepala DPMP Pringsewu, Endang Budiati mengatakan, sesuai edaran Bupati dan Sekda buat penanggulangan wabah di tingkat desa, diminta menganggarkan sekitar Rp50 juta. Edaran tersebut menindak-lanjuti edaran dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Ia menuturkan, pemanfaatan anggaran itu untuk edukasi ke masyarakat. Serta pemantauan OPD yang datang dari luar daerah, serta pelaksanaan pencegahan Covid-19 dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan, serta penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) dan kelengkapannya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025