Catat! Mulai Besok, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Ditengah pandemi Covid - 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan mengenai dibebaskannya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan, Senin 06 April 2020.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, A.Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang pembebasan denda PKB dan denda BBNKB. "Iya betul, mulai besok denda PKB dan BBNKB akan dibebaskan," kata Rojali saat di konfirmasi melalui pesan Whatsaap, Minggu (05/04/2020).
Lanjut Rojali, kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai upaya meringankan beban masyarakat Lampung ditengan merabaknya virus Corona.
Rojali menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki syarat dan ketentuan dari sisi pembayaran pajaknya atara lain.
Pertama, untuk PKB menghapus denda sebesar 2 persen perbulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen perbulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketiga, ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Keempat, kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
"Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung," tutup Rojali. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








