46 Andik LPKA Dibebaskan, LPA Bandar Lampung Berharap Mereka Tidak Mengulangi Perbuatannya
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (pakai kacamata) didampingi Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Bandar Lampung, Donald Andreas, Minggu (5/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sebanyak 46 Orang Anak Didik (Andik) dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar Tegineneng, Kabupaten Pesawaran resmi dibebaskan pada hari Sabtu (4/4/2020) kemarin.
Pembebasan tersebut dilakukan, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Atas pembebasan itu juga, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Bandar Lampung berharap anak-anak tersebut dapat kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, bahwa pihaknya selalu terus memberikan pendampingan selama menjalani proses hukum pada mereka. "Kita menyambut baik dengan pembebasan 46 anak didik dari LPKA ini," ujarnya, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, salah satu Andik yang dibebaskan adalah MF (14) siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah. Pada 12 Maret 2020 lalu, keputusan hukum tetap memvonis 1 tahun, 3 bulan dari tuntutan 2 tahun akibat kasus Pelecehan Seksual, yang telah diputuskan Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Semoga lanjutnya, mereka yang dibebaskan dan termasuk MF dapat kembali ke masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menyesali atas perbuatannya dan tidak mengulanginya. (*)
Berita Lainnya
-
Minyakita Mahal, Pemprov Lampung Kucurkan 1 Juta Liter untuk Stabilkan Harga
Jumat, 22 Mei 2026 -
Aksi Heroik Komunitas Uka-Uka, Tangkap Pencuri Sepeda Fixie Usai Kejar-kejaran di Sultan Agung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Mahasiswa Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Magang Mandiri di AKAR Hotels & Resorts hingga Siap Kerja Profesional
Jumat, 22 Mei 2026 -
COE Hijau Energi Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Energi Terbarukan di SMK Mitra Bhakti Bandar Sribhawono
Jumat, 22 Mei 2026








