• Rabu, 14 Mei 2025

46 Andik LPKA Dibebaskan, LPA Bandar Lampung Berharap Mereka Tidak Mengulangi Perbuatannya

Minggu, 05 April 2020 - 16.51 WIB
236

Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (pakai kacamata) didampingi Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Bandar Lampung, Donald Andreas, Minggu (5/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Sebanyak 46 Orang Anak Didik (Andik) dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar Tegineneng, Kabupaten Pesawaran resmi dibebaskan pada hari Sabtu (4/4/2020) kemarin.

Pembebasan tersebut dilakukan, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Atas pembebasan itu juga, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Bandar Lampung berharap anak-anak tersebut dapat kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.

Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, bahwa pihaknya selalu terus memberikan pendampingan selama menjalani proses hukum pada mereka. "Kita menyambut baik dengan pembebasan 46 anak didik dari LPKA ini," ujarnya, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, salah satu Andik yang dibebaskan adalah MF (14) siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah. Pada 12 Maret 2020 lalu, keputusan hukum tetap memvonis 1 tahun, 3 bulan dari tuntutan 2 tahun akibat kasus Pelecehan Seksual, yang telah diputuskan Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Semoga lanjutnya, mereka yang dibebaskan dan termasuk MF dapat kembali ke masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menyesali atas perbuatannya dan tidak mengulanginya. (*)