Reihana Beberkan Riwayat Penyakit Pasien Positif Corona Asal Sekincau yang Meninggal Dunia
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Dok. kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membeberkan riwayat penyakit pasien positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 dengan kode 10 asal Sekincau Kabupaten Lampung Barat yang telah meninggal dunia.
Dijelaskan Reihana, selain terinfeksi Covid-19, pasien tersebut juga memiliki riwayat penyakit penyerta yaitu hipertensi dan paru kronis.
Reihana mengatakan, pasien itu sebelumnya menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 pada Jumat (3/4/2020), dan meninggal dunia di hari itu juga pada pukul 00.00 WIB.
Diketahui pasien itu bernama Sayuti, berusia 71 tahun, berjenis kelamin laki-laki, warga Sekincau Kabupaten Lampung Barat.
"Kronologi riwayatnya, pasien pernah melakukan perjalanan bersama rombongan menghadiri acara Ijtima Jamaah Tabligh se-Asia di Gowa, Sulawesi Selatan selama lima hari," beber Reihana, Sabtu (4/4/2020).
Lanjut Reihana, pada tanggal 27 Maret 2020 pasien tersebut pulang ke Lampung dan langsung mendatangi puskesmas dengan keluhan layaknya Covid-19, sepeti lemas, mual, diare, serta sesak napas. Pasien juga mengeluhkan buang air besar cair sebanyak 5 sampai 6 kali dalam sehari.
Selanjutnya puskesmas setempat menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada pukul 01.30 WIB untuk merujuk pasien ke RSUDAM. Pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya, pasien dirujuk menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit tersebut.
"Pada saat dirujuk, pasien sudah tidak stabil dan kondisi sesak disertai penyakit hipertensi dan paru kronis, selain itu pasien juga merupakan lansia yang semakin memperberat kondisinya," terangnya.
Sebelum dinyatakan meninggal, kata Reihana, pasien tersebut keadaan tekanan oksigennya semakin menurun, sudah diberi alat bantu pernapasan dan obat yang maksimal, namun nyawanya tidak tertolong. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








