Mulai 1 April, Walikota Bandar Lampung Turunkan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dikurangi 50 Persen
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung, mengakibatkan penurunan pendapatan dibeberapa tempat seperti Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.
Oleh karena itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melakukan penuruan pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April - 31 Mei 2020 hingga 50 persen.
"Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Walikota Herman HN mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan Senin (06/04/2020) mendatang.
"Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai senin. Ini adalah kebihakan daerah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026 -
Antisipasi KLB Campak, Pemprov Lampung Perkuat Vaksinasi dan Sosialisasi
Senin, 06 April 2026








