Mulai 1 April, Walikota Bandar Lampung Turunkan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dikurangi 50 Persen
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung, mengakibatkan penurunan pendapatan dibeberapa tempat seperti Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.
Oleh karena itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melakukan penuruan pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April - 31 Mei 2020 hingga 50 persen.
"Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Walikota Herman HN mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan Senin (06/04/2020) mendatang.
"Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai senin. Ini adalah kebihakan daerah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








