Mulai 1 April, Walikota Bandar Lampung Turunkan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dikurangi 50 Persen
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung, mengakibatkan penurunan pendapatan dibeberapa tempat seperti Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.
Oleh karena itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melakukan penuruan pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April - 31 Mei 2020 hingga 50 persen.
"Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Walikota Herman HN mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan Senin (06/04/2020) mendatang.
"Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai senin. Ini adalah kebihakan daerah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








