Mulai 1 April, Walikota Bandar Lampung Turunkan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dikurangi 50 Persen
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung, mengakibatkan penurunan pendapatan dibeberapa tempat seperti Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.
Oleh karena itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melakukan penuruan pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April - 31 Mei 2020 hingga 50 persen.
"Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Walikota Herman HN mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan Senin (06/04/2020) mendatang.
"Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai senin. Ini adalah kebihakan daerah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
617 Gerai Koperasi Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun
Jumat, 22 Mei 2026 -
Perdana Muncul ke Publik, Dua Bayi Harimau Sumatera di Lampung Diberi Nama Puspa dan Muli Sikop
Jumat, 22 Mei 2026 -
Minyakita Mahal, Pemprov Lampung Kucurkan 1 Juta Liter untuk Stabilkan Harga
Jumat, 22 Mei 2026 -
Aksi Heroik Komunitas Uka-Uka, Tangkap Pencuri Sepeda Fixie Usai Kejar-kejaran di Sultan Agung
Jumat, 22 Mei 2026








