Minimalisir Penyebaran Covid-19, 30 Napi di Lapas Metro Dibebaskan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro secara simbolis menyerahkan surat keterangan bebas bersyarat kepada salah satu Napi di Lapas setempat. Foto: Johansyah/Kupastuntas.co
Metro - Untuk meminimalisir sekaligus pencegahan Virus Corona atau sering disebut Covid-19, sebanyak 30 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro dibebaskan bersyarat, pada Kamis (02/04/2020).
Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro Ade Kusmanto mengungkapkan, pembebasan puluhan narapidana tersebut melalui metode asimilasi dan integrasi. Hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Tepat dihari ini kami telah melaksanakan pengeluaran dan penghadapan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah atau tempat tinggal sebanyak 30 narapidana ke rumah masing-masing dan sudah diserah terimakan ke Bapas Metro," ungkapnya.
Ia mengatakan, pembebasan puluhan napi Lapas Metro tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 7 April 2020 mendatang. “Pembebasan narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020. Saya berpesan kepada narapidana agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar tidak kembali kedalam lapas lagi," ujarnya.
Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Dari pantauan media, puluhan narapidana yang bebas bergelombang pertama melakukan sujud syukur. Mereka mengaku bahagia hingga meneteskan air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Warga Metro Somasi Pemkot dan DPRD Terkait Jalan Rusak, Ini Tanggapan Wakil Walikota
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026









