Komite Kuangan DPD RI: Kami Minta Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Bukan dari Berhutang
Jakarta - Komite Keuangan DPD RI meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun dibiayai dari pembiayaan dari sumber dana dalam negeri, dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor atau dengan berhutang.
Namun DPD sependapat dengan Pemerintah terkait rencana Pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.
Termasuk serta relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur dalam bentuk penghapusan PPh 21 selama enam bulan ataupun relaksasi pajak badan untuk industri manufaktur dalam bentuk pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30% agar supaya dapat diperluas.
"Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah seperti sektor transportasi dan pariwisata", kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Jakarta, Jumat (03/04/2020),
Dalam pertemuan sehari sebelumnya, Fahrizal Darminto Sekretaris Daerah Provinsi Lampung saat bertemu dengan Abdul Hakim senator asal Lampung meminta dukungan DPD RI agar menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk memberikan perhatian kepada pemerintah daerah khususnya, agar tidak ada pemotongan dana transfer ke daerah, serta mempercepat distribusi petunjuk teknis terkait dengan program pemerintah seperti penyaluran jaminan sosial dan relaksasi kredit agar supaya tepat sasaran. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024