Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kotabumi Rumahkan 83 Warga Binaan
Sebanyak 30 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara hari ini dirumahkan, Jumat (3/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Akibat penyebaran wabah Corona, dari 428 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, 83 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, 30 orang dari 83 orang yang memenuhi syarat tersebut hari ini mulai dirumahkan. "Sebanyak 30 orang hari ini dirumahkan sisanya menyusul secara bertahap," kata Endang Lintang Hardiman, seusai menyampaikan isi surat edaran Kemenkumham RI di Lapas setempat, Jum'at (03/04/2020).
Menurut, Endang Lintang Hardiman, dirumahkannya puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








