Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kotabumi Rumahkan 83 Warga Binaan
Sebanyak 30 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara hari ini dirumahkan, Jumat (3/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Akibat penyebaran wabah Corona, dari 428 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, 83 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, 30 orang dari 83 orang yang memenuhi syarat tersebut hari ini mulai dirumahkan. "Sebanyak 30 orang hari ini dirumahkan sisanya menyusul secara bertahap," kata Endang Lintang Hardiman, seusai menyampaikan isi surat edaran Kemenkumham RI di Lapas setempat, Jum'at (03/04/2020).
Menurut, Endang Lintang Hardiman, dirumahkannya puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








