Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kotabumi Rumahkan 83 Warga Binaan
Sebanyak 30 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara hari ini dirumahkan, Jumat (3/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Akibat penyebaran wabah Corona, dari 428 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, 83 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, 30 orang dari 83 orang yang memenuhi syarat tersebut hari ini mulai dirumahkan. "Sebanyak 30 orang hari ini dirumahkan sisanya menyusul secara bertahap," kata Endang Lintang Hardiman, seusai menyampaikan isi surat edaran Kemenkumham RI di Lapas setempat, Jum'at (03/04/2020).
Menurut, Endang Lintang Hardiman, dirumahkannya puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








