Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kotabumi Rumahkan 83 Warga Binaan
Sebanyak 30 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara hari ini dirumahkan, Jumat (3/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Akibat penyebaran wabah Corona, dari 428 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, 83 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, 30 orang dari 83 orang yang memenuhi syarat tersebut hari ini mulai dirumahkan. "Sebanyak 30 orang hari ini dirumahkan sisanya menyusul secara bertahap," kata Endang Lintang Hardiman, seusai menyampaikan isi surat edaran Kemenkumham RI di Lapas setempat, Jum'at (03/04/2020).
Menurut, Endang Lintang Hardiman, dirumahkannya puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
617 Gerai Koperasi Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun
Jumat, 22 Mei 2026 -
Perdana Muncul ke Publik, Dua Bayi Harimau Sumatera di Lampung Diberi Nama Puspa dan Muli Sikop
Jumat, 22 Mei 2026 -
Minyakita Mahal, Pemprov Lampung Kucurkan 1 Juta Liter untuk Stabilkan Harga
Jumat, 22 Mei 2026 -
Aksi Heroik Komunitas Uka-Uka, Tangkap Pencuri Sepeda Fixie Usai Kejar-kejaran di Sultan Agung
Jumat, 22 Mei 2026








