• Rabu, 27 November 2024

Tiga Dinas di Tubaba Sikapi Keluhan Warga Terkait Kandang Ayam di Tirta Makmur

Kamis, 02 April 2020 - 11.28 WIB
123

Dinas Lingkungan Hidup, dinas Peternakan dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu saat turun ke lokasi kandang Ayam Petelur milik Rony di Tirta Makmur. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Tulangbawang barat - Tiga kepala dinas terkait sikapi adanya keluhan Warga terkait keberadaan Kandang Ayam di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Baca Juga: Belum Miliki Ijin Yang Jelas, DPRD Tubaba Minta Kandang Ayam Roni di Tirta Makmur Tutup Sementara

Ketiga Dinas yang turun ke Lokasi Kandang tersebut diantara, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PPTSP) yang bertemu langsung dengan Roni selaku Pemilik Usaha Ayam petelur itu, Rabu (01/04/2020).

Dilokasi Kandang, Amrullah Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tubaba menuturkan bahwa, Usaha Ayam Petelur tersebut kalau untuk di Dinas terkait sudah selesai."Secara tehknis memang sudah terpenuhi, termasuk UKL/UPLnya pun sudah selesai, namun memang ada Beberapa persyaratan yang belum dilakukan oleh Pihak kandang, seperti Tempat Pembakaran Bangkai dan Saluran Limbah, sementara pada saat rapat di Dinas dulu sudah disampaikan dan pihak kandang bersedia Memenuhi itu tapi nyatanya memang belum dibuat", kata Amrullah saat meninjau Lokasi Kandang Ayam tersebut.

Terkait belum adanya perlengkapan yang dibutuhkan oleh Kandang tersebut, Amrullah menyampaikan memang ada Sanksi terkait hal tersebut. "Sanksi dari kami berupa teguran, dan kalau pihak kandang tidak bersedia Memenuhinya maka UKL/UPLnya akan kita cabut, karena ini sudah melanggar apa yang sudah ditentukan dan tercantum dalam UKL/UPL", jelasnya.

Ditempat yang sama, Nazaruddin Kepala dinas Peternakan Kabupaten Tubaba menyatakan, Kalau pihaknya sudah memberikan Rekomendasi terkait akan di dirikannya Kandang Ayam Petelur tersebut.

"Sebab, Dinas Peternakan sifatnya hanya sebatas Tekhnis saja dan sebelum memberikan Rekomendasi kami meninjau ke Lokasi untuk kelayakan kandang serta sudah mengikuti Rapat TKPRD yang diadakan oleh Dinas PUPR, sebab untuk kandang Ayam yang paling rentan yakni Jarak dari Pemukiman, sementara mereka juga memiliki Standar Garis Sepadan untuk suatu bangunan, artinya kalau mereka saja sudah setuju maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan Rekomendasi", ujar Nazaruddin.

Sementara Lukman, selaku  Kepala Dinas PM&PPTSP Kabupaten Tubaba menyebutkan, Terkait IMB pihaknya memang belum mengeluarkannya.

"Untuk Permohonannya memang sudah lama disampaikan ke Kami, namun kalau pengajuan untuk pengesahan dan persetujuannya baru disampaikan (Senin, 30 Maret 2020), dan itu belum kami proses karena masih akan dicek dulu baik secara Administrasi hingga di lapangan, maka ini kami turun dan sesampainya dikandang memang sudah dimulai Proses Pembangunannya", terang Lukman.

Saat dipertanyakan terkait persoalan sudah dimulainya proses pembangunan sementara IMBnya sendiri belum diterbitkan, Lukman menjabarkan, Kalau sesuai Aturan memang seharusnya IMB terbit baru bisa mulai proses pembangunannya. "Kalau bicara secara aturan memang seperti itu, IMB terbit dulu baru bisa dimulai proses pembangunannya, namun ini mungkin karena proses di TKPRD Sudah selesai dan itu yang dijadikan mereka Acuan". (*)


Editor :