Ini Jurus Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19
Kupastuntas - Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, mendukung putusan pemerintah yang telah bertindak responsip dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, yang akan menjadi dasar hukum dalam penggunaan Dana Desa yang terbaru.
Ketua Komite I DPD, Teras Narang mengatakan, bahwa dana desa bisa dipergunakan untuk penanganan Covid-19 ini, sekarang telah dipertegas dalam bagian penjelasan Perpu. "Dimana pengutamaan Penggunaan Dana Desa agar dapat digunakan antara lain, untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 di desa," katanya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Untuk itu, Komite I DPD mendesak kepada Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, agar segera melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.
Serta meminta pada perangkat desa di seluruh Indonesia, agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait dengan Covid-19, supaya memasukkan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari: Pertama, Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol Covid-19. Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD melihat apa yang sudah dilakukan oleh perangkat desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masarakat.
Ketiga, Tahap Penindakan dan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD.
Adapun pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukkan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan, termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya. Selain itu, perangkat desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta dalam melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, agar mengacu pada pasal 16 ayat 1 e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan supaya terakomodir dalam Siskeudes", kata mantan Gubenur Kalteng dua periode ini.
Untuk itu, Komite I DPD meminta, agar pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar mengikuti sistim yang berlaku selama ini. Minggu lalu Ketua DPD RI Lanyala Mataliti melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pelabuhan terbesar ke dua.
Ia meminta, fungsi pelabuhan jadi prioritas stimulus ekonomi meski sedang Pandemi Covid-19. Apalagi pelabuhan Tanjung Perak berperan sebagai loader, kolektor dan distribusi barang ke Indonesia bagian Timur.
Semenjak Pandemi Covid-19, para pelaku usaha swasta dan stakeholder pelabuhan seperti INSA, Iperindo, ALFI, Ginsi dan lainnya, terbebani beratnya overhead di tengah lesunya ekonomi. Salah satunya beban yang paling dirasakan adalah mahalnya harga sewa lahan di kawasan pelabuhan yang dipatok oleh Pelindo III.
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung menyatakan, akan memperhatikan arahan Ketua DPD RI dan masukan dari sejumlah stakeholder pelabuhan Tanjung Perak yang hadir. "Secara prinsip, di tengah menghadapi Pandemi Covid-19, Pelindo III bertekad tetap melakukan upaya maksimal untuk menjamin arus logistik tetap berjalan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Tentu tetap dengan menjalankan protokol kesehatan untuk melindungi semua orang dan stakeholder di pelabuhan,” kata Doso. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024