Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, 39 Warga Binaan Lapas Kalianda Bebas

Pembebasan puluhan wabin di Lapas Kalianda paska terbitnya instruksi pemerintah Permenkumham. Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Lampung Selatan - Sebanyak 39 warga binaan (wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, dibebaskan.
Pembebasan puluhan wabin di Lapas Kalianda itu paska terbitnya instruksi pemerintah lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10/2020 Tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.H.H-19. PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Kalianda Dr Tetra Destorie menyatakan bahwa, Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI merupakan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID 19. "Ini merupakan upaya bagus pemerintah dalam menanggulangi COVID 19," ujarnya dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, Kamis (02/04/2020).
Tetra berharap, keputusan pemerintah mampu menekan resiko penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. "Apapun, terutama dalam upaya pencegahan Covid-19, ini harus maksimal upayanya, dengan pembebasan ini harus menekan persebaran virus, terutama di Lapas dan Rutan," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang mantan wabin Lapas Kalianda mengaku senang sekali dengan keputusan pembebasan yang ia terima. "Alhamdulillah sekali saya, berkat doa dan dzikir kawan-kawan," ujar Kentung (nama samaran).
Ia pun merasa sedih karena harus meninggalkan petugas-petugas Lapas Kalianda yang memperlakukannya dengan baik. "Sedih juga saya pak harus meninggalkan bapak-bapak disini, yang baik banget sama saya waktu di sini," ucap pria bernama samaran Kentung sambil menyeka air mata.
Menurutnya, pembebasan 39 Warga Binaan diakuinya merupakan pemberian yang sangat berharga sekali dari Menkumham RI. "Terima kasih bapak Menteri Hukum dan HAM," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jejak Perang Dunia II di Pulau Sebuku Lamsel: Pemindahan Makam Dua Tentara Belanda Dimulai
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
PAW DPRD Lampung Selatan, Ahmad Al-Akhran Gantikan Made Sukintre
Rabu, 20 Agustus 2025 -
75 Siswa Sekolah Rakyat 32 Lampung Selatan Ikuti MPLS Selama Dua Minggu
Rabu, 20 Agustus 2025