Dampak Wabah Virus Corona, 82 tahanan Rutan Lampung Timur Dibebaskan

Kepala Rutan Sukadana, dan stafnya sedang melakukan pemeriksaan kepada tahanan yang bebas setelah masuk kriteria dalam keputusan Kemenkumham. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Sebanyak 82 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lampung Timur dibebaskan sesuai dengan ketentuan keputusan Mentri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020. Kamis (02/04/2020).
Menurut keterangan Kepala Rutan Lampung Timur Jumadi , syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Sementara 82 tahanan yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham, sementara jumlah Napi di dalam Rutan Sukadana sebanyak 429. "Dari 82 Napi terdiri dari 76 dewasa dan 6 bertatus masih anak anak".Kata Jumadi
Dari 82 tahanan yang bebas hari ini (kamis), mayoritas tahanan pelaku pencurian, ke 82 tahanan yang dibebaskan hari ini menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan kelas II Metro. "Mereka (tahanan) yang keluar hari ini menjadi pantauan Bapas Metro," ujar Kepala Rutan Sukadana Lamtim.
Pantauan Kupastuntas dari luar Rutan Sukadana tampak sejumlah orang yang sedang menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkumham. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025