Terkait Pembebasan Tarif Listrik, PLN Tunggu Mekanisme dari Kementerian ESDM
Bandung - Terkait dengan pembebasan serta diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah atas dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Dimana pemberian bantuan tarif listrik tersebut, berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020. bagi pelanggan 450 VA diberikan pembebasan tarif 100 persen, sementara bagi pelanggan golongan 900 VA, diberikan diskon 50 persen.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Ferdy mengatakan, PLN sendiri sangat mendukung sesuai dengan kebijakan presiden Joko Widodo tentang penggratisan listrik. "Tapi penggratisan itu khusus untuk daya 450 VA dan daya 900 VA yang subsidi. Dan itu selama 3 bulan kedepan," katanya, Rabu (01/04/2020).
Ia menerangkan, untuk mekanisme pelaksanaan pembebasan dan diskon tarif listrik itu, akan diatur oleh ketentuan dari kementerian terkait, yaitu Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Nah mekanismenya kami masih nunggu konfirmasi, bagaimana pelaksanaannya nanti. Karena belum ada mekanisme resminya dari Kementrian ESDM," ujarnya.
"Jadi sampai hari ini itu (kebijakan) belum diterapkan, karena masih menunggu mekanisme sesuai aturan dari pemerintah pusat," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025