Satpol PP Pesibar Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang

Satpol PP saat memotong pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang, Rabu (1/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak, Rabu (1/4/2020).
Kasat Satpol PP, Benkeda yang didampingi oleh sekretaris Satpol-PP, Herman mengatakan, bahwa tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan mereka terus melakukan aktifitas di area tambak.
"Sudah 3 kali kita peringatkan, bahkan kita sudah melakukan penyegelan, dan penindakan tersebut dilakukan, karena tambak udang itu melanggar Perda no 8 tahun 2017," katanya.
Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang.
Meski demikian, menurut Herman, pihak Pemerintah Daerah sudah bertemu petani tambak beberapa waktu yang lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktipitas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Siaga DBD di Musim Hujan, Pemkab Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran
Rabu, 30 Juli 2025 -
HUT ke-12, Pemkab Pesisir Barat Tunjukkan Berbagai Kemajuan Pembangunan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Jasad Pria Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung Pesibar Ditemukan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Wisatawan Asal Lampura Hanyut di Pantai Labuhan Jukung Pesibar, Istri dan Anak Selamat
Rabu, 09 Juli 2025