Satpol PP Pesibar Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang
Satpol PP saat memotong pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang, Rabu (1/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak, Rabu (1/4/2020).
Kasat Satpol PP, Benkeda yang didampingi oleh sekretaris Satpol-PP, Herman mengatakan, bahwa tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan mereka terus melakukan aktifitas di area tambak.
"Sudah 3 kali kita peringatkan, bahkan kita sudah melakukan penyegelan, dan penindakan tersebut dilakukan, karena tambak udang itu melanggar Perda no 8 tahun 2017," katanya.
Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang.
Meski demikian, menurut Herman, pihak Pemerintah Daerah sudah bertemu petani tambak beberapa waktu yang lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktipitas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








