Satpol PP Pesibar Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang
Satpol PP saat memotong pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang, Rabu (1/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak, Rabu (1/4/2020).
Kasat Satpol PP, Benkeda yang didampingi oleh sekretaris Satpol-PP, Herman mengatakan, bahwa tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan mereka terus melakukan aktifitas di area tambak.
"Sudah 3 kali kita peringatkan, bahkan kita sudah melakukan penyegelan, dan penindakan tersebut dilakukan, karena tambak udang itu melanggar Perda no 8 tahun 2017," katanya.
Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang.
Meski demikian, menurut Herman, pihak Pemerintah Daerah sudah bertemu petani tambak beberapa waktu yang lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktipitas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah Penantian Panjang, Jalan di Way Haru Pesisir Barat Akhirnya Segera Dibangun
Rabu, 18 Februari 2026 -
Satu Jenazah Teridentifikasi, Polisi Autopsi Mayat Tak Utuh di Pantai Walur
Senin, 02 Februari 2026 -
Mayat Kedua Ditemukan di Pantai Walur, Berjarak 200 Meter dari Temuan Mayat Tanpa Kepala
Minggu, 01 Februari 2026 -
Dua Warga Pesisir Barat Hilang Terseret Banjir Bandang Sungai Way Halami
Sabtu, 31 Januari 2026









