Pro Kontra Sikap DPD dan Kapolri Soal Darurat Sipil Penanganan Covid-19
Wakil Ketua DPD, Nono Sampono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas - Posisi masyarakat untuk mengikuti protokol pencegahan dan memutus Covid-19 sangat menentukan kedepannya, setelah lahirnya putusan pembatasan sosial berskala besar, oleh Pemerintah berdasar PP Nomor 21 tahun 2020 seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini diutarakan Wakil Ketua DPD, Nono Sampono di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Nono mengatakan, apabila dilihat secara data, korban Covid-19 meningkat menjadi 1.528 orang yang terpapar, 136 orang meninggal, dan 81 orang sembuh. "Artinya disini Pandemi belum kunjung menurun jumlahnya. Kami atau DPD akan mendukung Pemerintah, jika akan menerapkan Darurat Sipil yang akan dipimpin langsung oleh Polisi.
Namun DPD juga menghimbau pada Pemerintah, agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup, untuk mengantisipasi meluasnya dampak Pandemi Covid-19, serta secara khusus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah, dalam bentuk bantuan langsung.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (1/4/2020). Kapolri, Jenderal Idham Aziz mengatakan, posisi Polisi dan TNI adalah memberikan supervisi kepada Kepala BNPB yang menjadi Ketua Gugus Tugas percepatan penuntasan Covid-19, sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana. Yang secara organik hanya Asops Kapolri memang berada di bawah Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Selain itu Kapolri juga telah menerbitkan Maklumat Kapolri kepada seluruh Polda. Bahwa Ketua gugus tugas Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah masing-masing wilayah. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









