Pro Kontra Sikap DPD dan Kapolri Soal Darurat Sipil Penanganan Covid-19
Kupastuntas - Posisi masyarakat untuk mengikuti protokol pencegahan dan memutus Covid-19 sangat menentukan kedepannya, setelah lahirnya putusan pembatasan sosial berskala besar, oleh Pemerintah berdasar PP Nomor 21 tahun 2020 seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini diutarakan Wakil Ketua DPD, Nono Sampono di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Nono mengatakan, apabila dilihat secara data, korban Covid-19 meningkat menjadi 1.528 orang yang terpapar, 136 orang meninggal, dan 81 orang sembuh. "Artinya disini Pandemi belum kunjung menurun jumlahnya. Kami atau DPD akan mendukung Pemerintah, jika akan menerapkan Darurat Sipil yang akan dipimpin langsung oleh Polisi.
Namun DPD juga menghimbau pada Pemerintah, agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup, untuk mengantisipasi meluasnya dampak Pandemi Covid-19, serta secara khusus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah, dalam bentuk bantuan langsung.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (1/4/2020). Kapolri, Jenderal Idham Aziz mengatakan, posisi Polisi dan TNI adalah memberikan supervisi kepada Kepala BNPB yang menjadi Ketua Gugus Tugas percepatan penuntasan Covid-19, sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana. Yang secara organik hanya Asops Kapolri memang berada di bawah Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Selain itu Kapolri juga telah menerbitkan Maklumat Kapolri kepada seluruh Polda. Bahwa Ketua gugus tugas Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah masing-masing wilayah. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025