Lakukan Protokol Ketat, Oleh Donald Harris Sihotang S.E, M.M.
Bung Kupas - Di tengah pandemi Virus corona, masyarakat perantau yang bekerja di sektor informal banyak yang memutuskan pulang lebih awal ke kampung halamannya masing-masing.
Di kota, pendapatan mereka hari ini terjun bebas. Akibatnya, terjadi eksodus dalam jumlah besar. Padahal, kota seperti DKI Jakarta menjadi episentrum penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengatakan pergerakan arus mudik sudah mulai terjadi selama 8 hari terakhir. Sekitar 876 bus antarprovinsi sudah melayani para pemudik dengan total 14 ribu.
"Laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya dan sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke provinsi Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah, dan DIY, serta ke Jawa Timur," kata Jokowi dalam ratas yang disiarkan secara live, Senin (30/03/2020).
Jokowi menyebut angka tersebut belum diakumulasikan dengan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi massal lainnya, misalnya kereta api maupun kapal, dan angkutan udara serta menggunakan mobil pribadi.
Di bagian lain, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mencatat, ada kenaikan sebanyak 12 persen kendaraan roda dua atau motor melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kenaikan dihitung secara rata-rata selama Maret saat terjadi darurat virus Corona.
"Sampai dengan tanggal 29 Maret, sesuai dengan kita lihat data, ini rata-rata kapal beroperasi 28 kapal di lintas Merak-Bakauheni. Terhadap golongan 2 (motor) rata-rata naik 12 persen," kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy Hasan Lessy, dilansir dari SKH Kupas Tuntas, edisi Selasa (30/03/2020).
Dari data di atas, bisa ditarik sebuh kesimpulan, bahwa masyarakat perantau banyak yang mudik sebelum masa mudik lebaran tiba. Ini harus diantisipasi secara serius oleh masing-masing daerah. Tak cukup hanya himbauan, harus ada aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat.
Pemerintah daerah Provinsi Lampung harus mengerahkan semua kemampuan dan kekuatan untuk melindungi anak bangsa yang ada di daerah ini. Melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang masuk ke Lampung, di terminal, pelabuhan, Bandar udara.
Pemerintah Provinsi Lampung harus bahu membahu dengan pemerintah Kabupaten/kota. Libatkan semua unsur pemerintahan hingga tingkat Rukun Tetangga/Warga (RT/RW) untuk membatasi sebaran virus corona.
Pengawasan ketat di setiap RT/RW efektif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Gubernur/Bupati/Walikota harus mampu memanfaatkan organisasi pemerintahan paling bawah ini untuk mencegah penularan massif. Pergerakan manusia di tingkat RT/RW bisa dibatasi jika ada kemauan setiap gubernur, bupati, dan wali kota.
Saat ini, total pasien positif corona di Lampung berjumlah 8 orang, termasuk pasien 02 yang telah meninggal dunia.
Saya, dan mungkin banyak warga lain di daerah ini punya pertanyaan yang sama dengan Ketua gugus penananganan corona di Lampung, yaitu Kadiskes Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Senin (30/03/2020), Reihana mengumumkan 4 warga Lampung positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Namun keempatnya tidak diisolasi di rumah sakit rujukan. Mereka hanya diminta mengarantina diri secara mandiri di rumahnya masing-masing.
Selain tidak diisolasi di rumah sakit, Reihana juga tidak menyebut secara spesifik alamat tempat tinggal keempat pasien yang terjangkit virus itu. Pemerintah seperti tidak tegas menerapkan protokol penanganan pasien positif corona. Hal ini bisa menimbulkan ketakutan baru bagi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024