• Kamis, 31 Juli 2025

Ahli Forensik RSUDAM Pastikan Jenazah Covid-19 Aman Dimakamkan di TPU

Rabu, 01 April 2020 - 14.58 WIB
291

pemakaman jenazah pasien corona 02 di lahan Kota Baru Lampung. Foto: Ist.

Bandar Lampung - Spesialis Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Dr. Aberta Karolina, mengatakan jenazah pasien Covid-19 aman jika dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Menurut Aberta, sebelum dimakamkan jenazah terlebih dahulu lubang hidung dan mulut nya ditutup dengan kapas bercampur larutan klorin. "Luka-luka bekas tindakan medis ditutup dengan plester kedap air,  baru jenazah  disiram atau disemprot larutan desinfeksi," katanya, Rabu (01/04/2020).

Setelah itu, jenazah dibungkus selapis demi selapis kantong plastik jenazah dan diikat kuat. Setelah itu, dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ditutup rapat, dan dimasukkan peti jenazah khusus yang dilapisi timah atau seng sehingga kedap air. "Peti ditutup rapat disegel dan dipaku di beberapa tempat pada tutup peti jenazah," jelas dia. 

Setiap langkah tersebut, diselingi dengan menyemprotkan larutan desinfektan. "Insya Allah peti jenazah tersebut setelah dikubur di dalam tanah aman tidak menularkan ke masyarakat sekitar," kata Aberta.

"Tentunya sudah ditatalaksana secara medik di rumah sakit dan virus yang dikubur bersama jenazah akan mati dengan sendirinya secara alamiah. Jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir jika pemakaman jenazah Covid -19 dilakukan di tempat pemakaman umum," tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana juga mengatakan hal yang sama, saat pasien telah dinyatakan meninggal dunia, maka jenazahnya harus segera dipindahkan ke kamar jenazah. Petugas rumah sakit yang mengurus jenazah pun juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mengurangi risiko penularan.

"Kalau sudah dimasukan kedalam kantong jenazah, tidak boleh dibuka lagi. Masyarakat jangan takut, semua sudah dijalankan sesuai protap dan setiap prosesnya di siram disinfektan," katanya. (*)

Editor :