Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Kaliawi
barang bukti yang diamankan dari pelaku residivis. Foto: Oscar Sihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, seorang pria bernama Buyung Heriyanto (42), warga Jalan Hi. Agus Salim Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, di kediamannya pada Senin (30/3/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, menjelaskan, penangkapan tersangka Buyung berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi itu, kata Zainul, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Dia (Buyung) memang sudah TO (target operasi) kami. Saat kita gerebek kediamannya, tersangka ada di dalam rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Tersangka Buyung ini residivis atas kasus yang sama," jelas Zainul.
Selanjutnya, kata Zainul, anggotanya melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok. "Setelah kita temukan barang bukti narkobanya, tersangka berikut barang bukti sabunya kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








