Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Kaliawi
barang bukti yang diamankan dari pelaku residivis. Foto: Oscar Sihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, seorang pria bernama Buyung Heriyanto (42), warga Jalan Hi. Agus Salim Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, di kediamannya pada Senin (30/3/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, menjelaskan, penangkapan tersangka Buyung berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi itu, kata Zainul, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Dia (Buyung) memang sudah TO (target operasi) kami. Saat kita gerebek kediamannya, tersangka ada di dalam rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Tersangka Buyung ini residivis atas kasus yang sama," jelas Zainul.
Selanjutnya, kata Zainul, anggotanya melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok. "Setelah kita temukan barang bukti narkobanya, tersangka berikut barang bukti sabunya kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








