• Senin, 07 Juli 2025

Dijadikan Lokasi Pemakaman Pasien Corona, Tak Akan Mengganggu Para Investor Untuk Mengembangkan Kota Baru

Selasa, 31 Maret 2020 - 18.53 WIB
124

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadikan lahan Kota Baru sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia pada, Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.

Lokasi tersebut dipilih berdasarkan instruksi dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta mengingat sebelumnya banyak penolakan dari masyarakat atas pemakaman jenazah tersebut.

Pemprov Lampung akan melanjutkan pembangunan Kota Baru menjadi pusat pendidikan dan ibu kota Provinsi Lampung. Saat ini kelanjutan pembangunan masih dalam tahap penyusunan master plan dan akan melibatkan investor, untuk ikut membangun Kota Baru.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan, meskipun dijadikan lokasi pemakaman Covid-19, hal tersebut tidak akan mempengaruhi para investor untuk ikut mengembangkan Kota Baru. 

"Lahan Kota Baru kan sangat luas, kurang lebih 450 hektare dan hanya ada satu pemakaman, saya rasa ini tidak akan mempengaruhi para investor untuk mengurungkan niatnya mengembangkan Kota Baru," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lanjut Apriliati, terlebih lagi dalam proses pemakaman sudah sesuai dengan yang dianjurkan organisasi kesehatan dunia (WHO). Seperti dibungkus selapis demi selapis kantong plastik jenazah dan diikat kuat. Setelah itu, dimasukkan ke dalam kantong jenazah, ditutup rapat, dan dimasukkan peti jenazah khusus yang dilapisi timah atau seng sehingga kedap air. "Dan kedalaman liang lahat pun minimal 8 meter, setelah itu masih disemprot disinfektan, masa hanya ada satu makan mereka jadi enggan," bebernya.

Ia menghimbau kepada para investor yang akan ikut mengembangkan Kota Baru untuk tidak perlu khawatir berlebihan, karena semua sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada. (*)