• Senin, 18 November 2024

Tangani Darurat Covid-19 di Pesawaran, Desa Bisa Gunakan Dana APBDes

Senin, 30 Maret 2020 - 15.15 WIB
120

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Zuriadi. Foto: Reza/Kupastuntas.co

Pesawaran - Sesuai dengan Peraturan Kementrian Desa (Permendes) nomor 8 tahun 2020, Pemerintah Desa dapat melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan penanggulangan keadaan darurat dan mendesak, Senin (30/3/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Zuriadi menjelaskan, untuk saat ini, memang sudah ada beberapa desa yang menganggarkan dana tersebut, dan bisa langsung digunakan. Sedangkan bagi desa yang belum menganggarkan, pemerintah desa dapat menggeser terlebih dahulu kegiatan yang belum mendesak.

Dirinya juga mengatakan, untuk dana penanggulangan Covid-19 ini tidak ada batasan persentase anggaran yang dapat digunakan dalam APBDes tersebut. "Meskipun tidak ada batasan untuk besaran anggarannya, tetapi disesuaikan saja untuk kebutuhannya, kalau desa kan ruang lingkupnya tidak begitu besar, jadi kalau mereka ingin membuat obat disinfektan dan membeli masker mereka bisa menggunakan anggaran tersebut," paparnya.

Zuriadi menambahkan, dalam Permendes itu juga ada himbauan, untuk setiap desa agar membuat tim gugus tingkat desa atau relawan desa lawan Covid-19. "Anggotanya itu berisikan kepala desa selaku ketuanya, kemudian anggota BPD, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, PKK, dan seluruh masyarakat desa, kemudian mereka bermitra dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," tegasnya.

Untuk di Pesawaran, sudah sebagian besar desa memiliki tim gugus tugas ini. "Karena kami tadi sudah mengirimkan surat melalui camat untuk dilanjutkan ke masing-masing desa," pungkasnya. (*)