Tangani Corona di Way Kanan Boleh Gunakan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Menyikapi penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat menyarankan bahwa Dana Desa Boleh di gunakan untuk penanganan pencegahan Virus Corona, Senin (30/03/2020).
Oleh karena itu, banyak Masyarakat khususnya di Way Kanan berharap, agar pencegahan virus Corona juga di lakukan secara intensif di setiap Kampung dengan menggunakan anggaran Dana Desa.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi membenarkan, jika Dana Desa boleh digunakan untuk Penanganan Covid-19.
Bahkan pihaknya telah memberikan surat edaran melalui Kecamatan perihal Dana Desa boleh di pergunakan untuk pencegahan Covid-19. "Terkait dengan itu, kita sebelumnya sudah memberikan surat edaran melalui camat agar diteruskan ke Kepala Kampung,” ujar Ixuan.
Apabila memang dianggap penting atau perlu, kampung tersebut harus melakukan pencegahan Covid-19, seperti melakukan penyemprotan disinfektan dan membeli peralatan untuk pencegahan, maka Pemerintah Kampung harus melakukan perubahan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM).
"Ini kan Bencana Global, jelas bisa. Dengan catatan Kampung harus melakukan pengusulan penyesuaian Perubahan APBKAM. Sekarang kan ada beberapa Kampung yang sudah cair Dana Desanya 40%, itu boleh, tinggal rubah saja APBKAM nya. Nggak mesti nunggu pencairan tahap kedua nanti,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








