Rp50 juta Dari Dana Desa Boleh Digunakan Setiap Pekon di Pringsewu Untuk Pencegahan Covid-19

Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon/Desa, DPMP Pringsewu, Tri Haryono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Pringsewu - Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Pringsewu mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan tiap pekon menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp50 juta, Senin (30/03/2020).
Dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli masker, alat semprot disinfektan, termometer suhu badan, handroop, hand sanitizer termasuk biaya operasional satgas pekon seperti transportasi dan makan minum.
"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tani," ungkap Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon/Desa, DPMP Pringsewu, Tri Haryono mewakili Kepala DPMP Endang Budiati.
Menurut Tri, dampak dari Covid-19, pelaksanaan Pilkakon serentak yang dijadwalkan bulan Mei 2020, akan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Karena ditunda, secara otomatis tahapannya juga dihentikan. Kemungkinan tahapan Pilkakon akan kembali dibahas setelah Mendagri resmi mencabut masa tanggap darurat," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025