Rp50 juta Dari Dana Desa Boleh Digunakan Setiap Pekon di Pringsewu Untuk Pencegahan Covid-19

Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon/Desa, DPMP Pringsewu, Tri Haryono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Pringsewu - Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Pringsewu mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan tiap pekon menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp50 juta, Senin (30/03/2020).
Dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli masker, alat semprot disinfektan, termometer suhu badan, handroop, hand sanitizer termasuk biaya operasional satgas pekon seperti transportasi dan makan minum.
"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tani," ungkap Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon/Desa, DPMP Pringsewu, Tri Haryono mewakili Kepala DPMP Endang Budiati.
Menurut Tri, dampak dari Covid-19, pelaksanaan Pilkakon serentak yang dijadwalkan bulan Mei 2020, akan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Karena ditunda, secara otomatis tahapannya juga dihentikan. Kemungkinan tahapan Pilkakon akan kembali dibahas setelah Mendagri resmi mencabut masa tanggap darurat," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025