Musa Zainudin Disebut Dalam Kasus Fee Proyek Lampura
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Anggota DPR RI, Musa Zainudin, disebut-sebut dalam kasus persidangan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).
Nama Musa muncul setelah Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mencecar pertanyaan kepada Kepala BPKA Lampura, Desyadi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga : Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference
"Saya diperintah Bupati (Agung) menemui Musa Zainudin, untuk membahas soal anggaran DAK. Pertama saya nemuin di rumah dinasnya di Jakarta, dan saya menyerahkan uang Rp1 miliar," kata Desyasi saat memberikan kesaksian.
Pemberian uang tersebut, kata Desyadi, untuk mengurus DAK. "Kalau nggak salah DAK itu sekitar Rp60 miliar. Nah, beliau minta fee Rp4,5 miliar, untuk mengurus DAK itu," ujarnya.
Baca juga : Sidang Fee Proyek Lampura, DPRD Minta Jatah Proyek
Namun, lanjut Desyadi, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp1,5 miliar. "Penyerahan kedua di rumahnya di Bandar Lampung," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Sukabumi Bandar Lampung, Polisi Amankan Senpi
Rabu, 29 April 2026 -
PLN Raih Penghargaan dalam Executive Forum, Bukti Keandalan Listrik hingga Pelosok Desa
Rabu, 29 April 2026 -
Didemo Pegawainya, Inspektorat Lampung Segera Panggil Kasatpol PP M. Zulkarnain
Rabu, 29 April 2026 -
Skema Fee Proyek Rp 5,75 Miliar Terbongkar, Dari E-Catalog ke Kantong Bupati Lamteng Nonaktif Ardito
Rabu, 29 April 2026








