Musa Zainudin Disebut Dalam Kasus Fee Proyek Lampura
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Anggota DPR RI, Musa Zainudin, disebut-sebut dalam kasus persidangan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).
Nama Musa muncul setelah Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mencecar pertanyaan kepada Kepala BPKA Lampura, Desyadi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga : Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference
"Saya diperintah Bupati (Agung) menemui Musa Zainudin, untuk membahas soal anggaran DAK. Pertama saya nemuin di rumah dinasnya di Jakarta, dan saya menyerahkan uang Rp1 miliar," kata Desyasi saat memberikan kesaksian.
Pemberian uang tersebut, kata Desyadi, untuk mengurus DAK. "Kalau nggak salah DAK itu sekitar Rp60 miliar. Nah, beliau minta fee Rp4,5 miliar, untuk mengurus DAK itu," ujarnya.
Baca juga : Sidang Fee Proyek Lampura, DPRD Minta Jatah Proyek
Namun, lanjut Desyadi, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp1,5 miliar. "Penyerahan kedua di rumahnya di Bandar Lampung," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








