Musa Zainudin Disebut Dalam Kasus Fee Proyek Lampura
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Anggota DPR RI, Musa Zainudin, disebut-sebut dalam kasus persidangan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).
Nama Musa muncul setelah Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mencecar pertanyaan kepada Kepala BPKA Lampura, Desyadi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga : Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference
"Saya diperintah Bupati (Agung) menemui Musa Zainudin, untuk membahas soal anggaran DAK. Pertama saya nemuin di rumah dinasnya di Jakarta, dan saya menyerahkan uang Rp1 miliar," kata Desyasi saat memberikan kesaksian.
Pemberian uang tersebut, kata Desyadi, untuk mengurus DAK. "Kalau nggak salah DAK itu sekitar Rp60 miliar. Nah, beliau minta fee Rp4,5 miliar, untuk mengurus DAK itu," ujarnya.
Baca juga : Sidang Fee Proyek Lampura, DPRD Minta Jatah Proyek
Namun, lanjut Desyadi, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp1,5 miliar. "Penyerahan kedua di rumahnya di Bandar Lampung," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








