Aziz Syamsudin Minta Dokter Buat Surat Kematian Bagi Pasien Meninggal Akibat Corona
Kupastuntas - Dua warga Lampung yang meninggal karena Virus Corona harus ada kepastian status meninggalnya dikarenakan sakit apa dan dibuatkan surat kematian dari Dokter, Senin (30/03/2020).
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, dengan menerbitkan surat kematian dari Dokter yang memeriksanya. "Menurut aturannya memang cuma Dokter yang bisa memastikan penyebab kematian seseorang," kata Aziz di Gedung Parlemen Senayan Jakarta seusai mengikuti pembukaan Sidang Paripurna DPR siang tadi.
Ia mengaku, telah mendengar berita meninggalnya 2 warga Lampung pada hari ini, yang berasal dari tempat berbeda yakni dari Tulang Bawang dan Lampung Barat. "Iya, saya sudah mendengar berita meninggalnya warga Lampung," ata Aziz singkat dengan tanpa menggunakan masker tetapi menerapkan jaga jarak 2 meter saat bertemu pers.
Dikatakan, supaya jumlah korban tidak bertambah banyak. Saya harap Pemda lebih mengefektifkan lagi pencegahan, seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu pasien positif Corona asal Teluk Betung, Propinsi Lampung, dimakamkan di Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU) Bandar Lampung, pada Senin (30/03/2020) siang. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil ambulance, beriring-iringan dengan tiga mobil lainnya dan satu mobil dari Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, dipagi harinya, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus mengumukan 1 ODP Virus Corona dari Lampung Barat dinyatakan meninggal. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Bupati saat minum kopi pagi di lobi kantor Bupati Lampung Barat.
Sidang Paripurna DPR dibuka oleh Ketua DPR, Puan Maharani berlangsung sekitar 30 menit, yang dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di DPR. Dalam pernyataannya minta agar DPR peduli dengan korban virus Corona dan tenaga kesehatan yang telah jadi korban terpapar Virus Corona. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025