Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference
Suasana sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Utara yang mengunakan layar monitor video teleconference, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).
Dalam sidang kali ini ada yang berbeda. Di mana sidang antara saksi, JPU KPK, Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim, digelar di ruangan sidang yang berbeda. Majelis hakim, kuasa hukum dan JPU KPK satu ruang sidang.
Pantauan Kupastuntas.co, di ruang sidang utama tempat persidangan itu berlangsung, tidak menghadirkan keempat terdakwa suap, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri.
Tapi sebagai gantinya, pihak Pengadilan menyediakan dua layar monitor video teleconference, hal ini dilakukan lantaran untuk mencegah virus Corona (Covid-19) bagi para terdakwa untuk bisa menyaksikan sidang yang berlangsung.
Begitu juga dengan tempat terdakwa saat ini ditahan, Rutan Bandar Lampung tempat ditahannya Agung, turut menyediakan layar video conference. Hal yang sama dilakukan juga oleh Lapas Kelas IA Bandar Lampung tempat ketiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri..
Untuk diketahui, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga pukul 17.00 WIB, baru satu orang yang memberikan kesaksian. Sedangkan saksi lainnya masih mengantri. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








