Tindaklanjuti SE Kemenkeu, Dinas PUPR Lampura Hentikan Proses Tender

Lampung Utara - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Utara siap tidak menggelar tender untuk Rp48 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahrizal Adhar ketika dikonfirmasi terkait surat edaran Menkeu Sri Mulyani tersebut dengan tegas menyatakan. "Siap menindaklanjuti," ujarnya, Sabtu (28/3/2020).
Meski sebelumnya, dirinya telah menyatakan bahwa pada bulan April mendatang paket-paket proyek yang bersumber dari DAK tahun 2020 akan dilaksanakan. Namun karena telah mendapatkan pemberitahuan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran Menteri Keuangan dirinya memastikan DAK Rp48 miliar untuk 22 paket gagal digelar.
Rp48 miliar DAK tersebut, menurut Syahrizal Adhar sebelumnya akan dialokasikan pada bidang bina marga, cipta karya dan pengairan.
Ia pun mengatakan, dirinya segera menyampaikan kepada kelompok kerja (pokja). Karena proyek yang didanai DAK tersebut tengah dalam proses perencanaan pokja.(*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Rabu, 06 Agustus 2025