Lelang Proyek DAK PUPR Tubaba Senilai Rp64,7 Miliar Dihentikan
Ilustrasi
Tulangbawang Barat- Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor S-247/MK.07/2020 prihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 tertanggal 27 Maret 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) harus menghentikan proses lelang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Rizal Irawan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tubaba. Menurut dia, pihaknya telah menerima informasi atau SE Kemenkeu RI tersebut sehingga pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK dihentikan.
"Ya, ikut ketentuan itu. Dana yang bersumber dari DAK dihentikan,"kata dia via WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) malam.
Rizal Irawan mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa paket proyek fisik yang bersumber dari DAK pada Dinas PUPR Tubaba. Namun, ia memastikan bahwa sebenarnya pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Tubaba paling banyak bersumber dari DAK.
"Saya nggak hafal berapa paket proyek dan apa saja yang tahun ini dari DAK, nanti diliat dulu. Tapi kita tahun ini dominan bersumber dari DAK,"tutur Rizal Irawan.
Untuk nilai kucuran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 ini, Rizal Irawan memastikan jika nilainya cukup besar sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur atau fisik di Kabupaten Tubaba." Kita mendapatkan DAK tahun ini lumayan besar yaitu Rp64,7 miliar,"tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Penyamaran Terbongkar, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kementerian PUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Nilai Lokasi Penuhi Syarat Teknis
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Iwan Mursalin Resmi Jadi Sekkab Tubaba, Bupati Tekankan Kerja Profesional
Rabu, 07 Januari 2026 -
Getah yang Hilang, Luka Sunyi Petani Karet Tubaba
Senin, 29 Desember 2025









