Walikota Bandar Lampung Herman HN: Perbankan Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat dimintai keterangan, Jumat (27/03/2020). Foto: Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN meminta seluruh perbankan dan perusahaan pembiyaan agar dapat mematuhi instruksi dari pemerintah pusat. Untuk melakukan penundaan cicilan kredit bagi UMKM dan ojek online maupun konvensional ditengah wabah Virus Corona yang saat ini terjadi.
"Ya untuk mempermudah. Termasuk kredit-kredit motor (ojek), UMKM dan lainnya, untuk memberikan keringanan satu tahun ini. Tapi kalau kredit pegawai enggak," kata Heman HN, Jumat (27/03/2020).
Untuk perbankan swasta maupun nasional ia meminta harus pro aktif menjalankan instruksi presiden. Tapi bank-bank daerah, ia mengatakan pihaknya akan langsung perintahkan, supaya memberikan keringanan atau penundaan pembayaran kredit.
"Aturannya sudah ada. Jangan sampai diabaikan. Untuk bank dibawah naungan Pemkot Bandar Lampung nanti saya tegur langsung," tuturnya.
Dan untuk para perbankan yang saat ini masih menagih para nasabahnya, Herman HN mengatakan itu bukan kewenangan pemkot. "Ya itu tindak lanjut dari pada OJK yang menghimbau, bukan wali kota," terangnya.
Terpisah, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad, mengatakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, ini merupakan dasar bank melakukan kebijakan relaksasi.
"Apabila ditemukan adanya pelaksanaan restrukturisasi kredit yang tidak sesuai dengan POJK dan ketentuan internal Bank, maka dapat dikenakan sanksi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025