Rapid Tes Hanya Untuk PDP dan Tracking Keluarga Pasien

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada 30 rumah sakit rujukan pasien Covid 19 di Lampung.
APD yang diserahkan berupa masker N95 sejumlah 50.000 buah, cover all suit 2.200 buah dan masker bedah 5.000 buah serta rapid tes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, rapid test diperuntukan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan tracking keluarga pasien yang sudah ditetapkan positif Covid 19
"Penggunaan rapid tes hanya untuk PDP dan orang yang pernah berkontak dengan pasien positif. Masyarakat semua harus tahu rapid tes tidak bisa digunakan untuk umum," kata Reihana, Jumat (27/3/2020).
Selain itu lanjut dia, rapid tes juga bisa digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona, dengan catatan tenaga medis tersebut menunjukan gejala Covid 19 seperti demam, batuk, pilek, serta sesak napas. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025
APD yang diserahkan berupa masker N95 sejumlah 50.000 buah, cover all suit 2.200 buah dan masker bedah 5.000 buah serta rapid tes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, rapid test diperuntukan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan tracking keluarga pasien yang sudah ditetapkan positif Covid 19
"Penggunaan rapid tes hanya untuk PDP dan orang yang pernah berkontak dengan pasien positif. Masyarakat semua harus tahu rapid tes tidak bisa digunakan untuk umum," kata Reihana, Jumat (27/3/2020).
Selain itu lanjut dia, rapid tes juga bisa digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona, dengan catatan tenaga medis tersebut menunjukan gejala Covid 19 seperti demam, batuk, pilek, serta sesak napas. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 21 Oktober 2025
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
-
Selasa, 21 Oktober 2025
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
-
Senin, 20 Oktober 2025
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
-
Senin, 20 Oktober 2025
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi